Artikel ini membahas layanan Jasa Pembuatan Tanda Selar Kapal yang kami tangani dari Balikpapan untuk Kalimantan, Sulawesi, dan wilayah timur Indonesia.
Lihat halaman layananDokumen hasil pengukuran kapal
Surat ukur kapal adalah dokumen resmi yang memuat hasil pengukuran kapal: ukuran utama dan tonasenya, terutama tonase kotor (GT) dan tonase bersih (NT).
Pengukuran dilakukan oleh ahli ukur, dan surat ukurnya diterbitkan oleh pejabat pemerintah di bidang pelayaran — dalam praktik diurus melalui kantor Syahbandar setempat (KSOP atau UPP) atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Surat ukur adalah salah satu dasar untuk mendaftarkan kapal. Dari pendaftaran itulah kapal mendapat nomor, dan dari surat ukur serta nomor itulah isi tanda selar ditentukan.
Dari pengukuran sampai tanda selar
Dua jenis surat ukur
| Jenis | Umumnya untuk | Metode |
|---|---|---|
| Surat ukur dalam negeri | Kapal berukuran kecil sampai menengah yang berlayar di perairan Indonesia | Metode pengukuran dalam negeri |
| Surat ukur internasional | Kapal berukuran lebih besar dan kapal yang berlayar ke luar negeri | Metode internasional (Konvensi Tonnage 1969) |
Kapan surat ukur perlu diperbarui
Surat ukur mencerminkan kapal sebagaimana diukur. Bila kapal diubah sehingga ukuran atau ruang tertutupnya berubah — diperpanjang, ditambah bangunan atas, atau dirombak — pengukuran ulang umumnya diperlukan, dan angka GT bisa berubah.
Kalau GT berubah, tanda selar juga harus diganti. Plat lama dengan angka lama tidak lagi sesuai dokumen.
Ketentuan pastinya mengikuti aturan yang berlaku dan penilaian Syahbandar, jadi tanyakan langsung bila kapal Anda baru saja dirombak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apa itu surat ukur kapal?
Dokumen resmi yang memuat hasil pengukuran kapal, termasuk ukuran utama, tonase kotor (GT), dan tonase bersih (NT). Surat ukur menjadi salah satu dasar pendaftaran kapal.
Surat ukur kapal dikeluarkan oleh siapa?
Oleh pejabat pemerintah di bidang pelayaran, dalam praktik diurus melalui kantor Syahbandar setempat atas nama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, setelah kapal diukur oleh ahli ukur.
Surat ukur kapal berlaku berapa lama?
Surat ukur mencerminkan kapal sebagaimana diukur. Bila kapal diubah sehingga ukuran atau ruang tertutupnya berubah, pengukuran ulang umumnya diperlukan. Pastikan ketentuan terbaru ke Syahbandar setempat.
Apa hubungan surat ukur dengan tanda selar?
Angka GT dan nomor pada tanda selar disalin dari surat ukur dan data pendaftaran kapal. Bila GT berubah karena pengukuran ulang, tanda selar juga harus diganti.